” Kami Dekopinwil NTT sudah sikapi hal ini dan meminta Pemerintah NTT untuk menyatakan bahwa seluruh koperasi siap dibina oleh pemerintah tapi bukan open loop tapi close loop” ujarnya
” Koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan. Koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.” tambah Ancis
Dalam pelaksanaan RAT tahun buku 2024, Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Prov. NTT memberikan Apresiasi karena KSP Kopdit Sa’Nai adalah Koperasi yang selalui melaksanakan RAT tepat waktu.
Demikian diungkapkan Plt, Kepala dinas koperasi dan UMKM Provinsi NTT, melalui pengawas fungsional , Salestinus Savio.
“kami menyampaikan selamat melaksanakan RAT dan semoga dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang baik untuk kesejahteraan anggota” kata Salestinus.
Tahun 2025 ini menurut Selestinus, merupakan tonggak sejarah penting bagi Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia dengan diberlakukannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










