Gubernur memastikan bahwa seluruh calon yang dipilih bersih dari masalah hukum dan moral.
” Kami punya penilaian semua calon direksi dan komisaris yang diputuskan tidak punya masalah hukum maupun moral” tegas Gubernur
RUPS juga mengevaluasi kinerja dan tata kelola Bank NTT, serta fokus pada perbaikan Non-Performing Loan (NPL) dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam RUPS Luar Biasa (LB), Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali memperpanjang masa jabatan Yohanes Landu Praing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan direktur utama definitif. ( Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
