“Kami juga meminta bantuan pemerintah untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban terhadap muatan yang memasuki Pelabuhan Bolok,” katanya.
Ia menjelaskan, ASDP tidak dapat bekerja maksimal jika pengawasan hanya dilakukan oleh pihak pelabuhan.
Diperlukan keterlibatan aparat dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kendaraan serta muatan di darat.
“Kami tidak akan bisa maksimal kalau hal ini tanpa didukung oleh aparat yang berwenang. Kita sama-sama menjaga agar kegiatan penyeberangan, khususnya dari Bolok ke beberapa pelabuhan tujuan, berjalan dengan aman dan selamat sampai tujuan,” ujar Ardian.
Penertiban ODOL Mulai 1 Oktober
Salah satu fokus utama yang disepakati dalam koordinasi tersebut adalah penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
ASDP menilai kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur, tetapi juga dapat memengaruhi aspek keselamatan dalam pelayaran.
Kondisi muatan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi karena berkaitan dengan stabilitas kapal dan keselamatan seluruh pengguna jasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
