tv-beritakota.com (Kefamenanu,NTT) — Upaya Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT, dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat kembali membuahkan hasil.
Seorang warga Kefamenanu berinisial YHS diamankan karena diduga terlibat pemalsuan dan peredaran uang Rupiah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tipiter Satreskrim Polres TTU pada Rabu (21/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di sejumlah kios dan toko di kawasan BTN Kefamenanu.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YHS yang diduga kuat menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa tempat.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026, dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting, serta beberapa lembar kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










