tv-beritakota.com (Kupang, NTT); Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Jamkrida NTT (Perseroda) Tahun 2025, yang digelar di kantor Jamkrida NTT pada Senin malam, 10 November 2025.
Rapat tersebut membahas tiga hal penting, yaitu:
1. Perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Utama Frits Oscar Fanggidae;
2. Perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Operasional Ferdinand Lerrick; dan
3. Penetapan batas usia minimal 40 tahun bagi calon Direksi dan Dewan Komisaris.
Para pemegang saham sepakat memperpanjang masa jabatan kedua pelaksana tugas tersebut selama enam bulan, mulai 10 November 2025 hingga 10 Mei 2026.
Selain itu, penetapan usia minimal 40 tahun bagi calon Direksi dan Komisaris disetujui untuk memastikan bahwa pimpinan Jamkrida NTT nantinya memiliki pengalaman dan kemampuan profesional yang matang.
“Kami ingin memastikan calon pemimpin Jamkrida memiliki pengalaman yang cukup dan mampu membawa BUMD ini lebih maju,”ujar Gubernur Melki Laka Lena.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












