IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengeroyokan Maut di Fatuleu, Polisi tetapkan 11 tersangka

Avatar photo
IMG 20250628 223815

tv-beritakota.com (Kupang,NTT)— Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang resmi menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Yustinus Manafe, warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025, dan dikuatkan melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.

Penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.

Adapun inisial para tersangka yang telah diamankan yaitu YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Mahasiswa di Naimata, Diduga Gantung Diri