IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Optimalkan Pengembalian Aset: Rp53 Miliar Kembali ke Kas Negara Melalui Lelang barang rampasan 

Avatar photo
Hingga Maret 2025 KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Lewat Lelang Barang Rampasan image large

tv-beritakota.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Salah satu upaya yang dioptimalkan adalah pengembalian aset melalui lelang barang rampasan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Hasilnya, sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar.

Berdasarkan siaran rilis KPK, pada periode Januari-Februari 2025, nilai yang dikembalikan mencapai Rp13 miliar. Sementara itu, pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

Pada lelang yang digelar pada bulan Maret tersebut, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot belum terjual. Selain itu, terdapat 2 lot yang berstatus wanprestasi.

Aset yang Belum Terjual

Sejumlah aset yang belum laku terjual dalam lelang yang digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut didominasi oleh properti mewah dan barang bernilai tinggi. Berikut adalah daftar aset yang belum terjual:

Baca Juga :  Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Beri Deadline 10 Desember 2025 kepada Pemda Sumba Timur