tv-beritakota.com (Kupang) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Merespons hal ini, Polda NTT menyatakan sikap tegas dan menjanjikan penanganan kasus yang transparan dan profesional.
Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil langkah cepat.
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












