IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Labuan Bajo

Avatar photo
IMG 20250422 WA0023

tv-beritakota.com (Labuan Bajo) –Kepolisian Resor Manggarai Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Senin (14/4/2025).

Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dalam pengisian BBM di SPBUN tersebut.

“Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan praktik pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (17/4).

Polisi memeriksa kelengkapan dokumen pembelian BBM bersubsidi, memastikan adanya surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai bukti legalitas penggunaan solar subsidi untuk nelayan.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran.

“Kami temukan ada masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, bahkan ada yang menggunakan surat kuasa,” beber AKP Lufthi.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Deny Mahwan Sabat, Akhiri Pelarian Sejak 2021