IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mengandung merkuri dan hidrokinon, BPOM minta masyarakat tidak gunakan kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW

Avatar photo
images 2

tv-beritakota.com (Jakarta) – BPOM menarik peredaran kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW di seluruh platform penjualan/media online.

Sebanyak 9 produk merek TABITA dan TABITA GLOW ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya/dilarang telah ditarik/dilarang beredar di Indonesia.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Salah satu produk ini mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya sementara sisanya tidak mencantumkan asal produsen. Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW berupa daily cream, night cream, dan skincare lotion.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali.

“Informasi pelarangan TABITA telah dimuat dalam Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya pada tahun 2013 dan 2023” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Selain ilegal, kedua kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. BPOM sebelumnya telah mengumumkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM, TABITA mengandung merkuri dan hidrokinon.

Baca Juga :  Pengawasan BPOM Sumbang Rp50,8 Triliun bagi Ekonomi Sepanjang 2025