tv-beritakota.com ( Jakarta) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan salah satu perusahaan BUMN yaitu PT Nindya Karya, Bertempat di Hotel Bidakara,pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penandatanganan MoU itu terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
MoU tersebut ditandatangani oleh Senior Vice President Divisi Gedung Nindya Karya, Septian Fakhruddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya, Alfriady Zuliansyah, serta jajaran Vice President dan Project Manager Nindya Karya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi NTT akan memberikan fasilitas pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi Nindya Karya. Sehingga PT Nindya Karya ke depan dapat menjadi badan hukum publik yang memiliki reputasi Clean Governance dan Good Governance.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












