IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mou dengan Kejati NTT, Nindya Karya diberikan Fasilitas Pendampingan Hukum oleh Kejati NTT 

Avatar photo
IMG 20250303 WA0019

tv-beritakota.com ( Jakarta) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan salah satu perusahaan BUMN yaitu PT Nindya Karya, Bertempat di Hotel Bidakara,pada Jumat, 28 Februari 2025.

Penandatanganan MoU itu terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

IMG 20250303 WA0018

MoU tersebut ditandatangani oleh Senior Vice President Divisi Gedung Nindya Karya, Septian Fakhruddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya, Alfriady Zuliansyah, serta jajaran Vice President dan Project Manager Nindya Karya.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi NTT akan memberikan fasilitas pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi Nindya Karya. Sehingga PT Nindya Karya ke depan dapat menjadi badan hukum publik yang memiliki reputasi Clean Governance dan Good Governance.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana Presiden Prabowo di Kupang Disambut Pj.Gubernur NTT & Forkompinda