tv-beritakota.com ( Kupang, 22 Februari 2025) – Enam orang terduga pelaku penebangan liar di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan TWA Bipolo, Kabupaten Kupang. berhasil diamankan Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Petugas berhasil mengamankan enam orang sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam truk. Aktivitas ilegal tersebut langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan.
Berikut identitas enam pelaku yang diamankan:
1. BDS (24 th) alamat Manusak
2. YB (24 th) alamat Silu
3. DY (31 th) alamat Manusak
4. SH (35 th) alamat Manusak
5. JDS alamat Manusak
6. PP (24 th) alamat Manusak
Adapun Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit truk berisi 15 (lima belas) batang kayu jati, 64 (enam puluh empat) batang kayu di TKP, serta 1 (satu) unit telepon genggam.
” Petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27 (dua puluh tujuh) tunggak pohon jati yang terdapat di lapangan. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian” kata kepala BBKSDA NTT, Ir. Arief Mahmud, M.Si.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












