tv-beritakota.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan modus program pemagangan ke Taiwan.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (19/11/2024) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
Penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD, yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ketiga tersangka yang baru diamankan akan dibawa ke Polda NTT pada Rabu (20/11/2024) pukul 11.00 WITA menggunakan pesawat Lion Air.
Berikut peran dan tugas tiga tersangka dalam kasus perdagangan orang.
* RB selaku Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa. Ia menyediakan fasilitas bagi tersangka VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok pemagangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












