Kapolres menegaskan bahwa sengketa hak atas tanah tidak boleh diselesaikan melalui aksi kekerasan ataupun pengerahan massa. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mengimbau seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga dari kedua belah pihak agar menahan diri serta tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Diburu
Meski mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, Polres Manggarai Barat memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap seluruh pelaku tindak pidana yang terjadi selama bentrokan.
Tim Satreskrim telah memasang garis polisi di lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata kerusakan dan kerugian material akibat aksi anarkis tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












