tv-beritakota.com ( Sikka)- Kehadiran wanita idaman lain (WIL) atau pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga seringkali menjadi pemicu konflik dan disharmoni. Hal ini juga dialami oleh pasangan suami istri, M.S (25) dan Y.N.V.
Perselisihan di antara mereka bermula pada 7 Januari 2024, ketika M.S menemukan bukti komunikasi yang tidak pantas antara suaminya, Y.N.V, dengan seorang wanita lain berinisial Y melalui ponsel milik suaminya.
Temuan tersebut memicu pertengkaran hebat yang berdampak pada keharmonisan rumah tangga mereka, bahkan meluas hingga melibatkan kedua keluarga besar.
Perselisihan yang tak kunjung menemukan titik temu ini akhirnya berujung pada laporan resmi yang diajukan oleh M.S bersama keluarganya kepada pemerintah dan Lembaga Adat setempat.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari solusi dan penyelesaian atas konflik yang terjadi, dengan harapan dapat mengembalikan kedamaian dan keharmonisan dalam keluarga.
Proses mediasi dan penyelesaian masalah melalui jalur adat pun kemudian dilakukan pada Jumat 17 Januari 2025, yang dipimpin Aipda Taofiq, Bhabinkamtibmas setempat, didampingi oleh Lurah, Ketua LPM, serta tokoh Lembaga Adat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
