“Secara umum, Pemerintah Kota Kupang tentu mendukung pembukaan akses jalan bagi masyarakat. Kami dari DLHK juga siap mendukung dengan memfasilitasi pihak balai dalam penyusunan dokumen lingkungan berkaitan dengan pembangunan jalan ini,” jelas Cristo.
Ia menambahkan, setiap kegiatan pembangunan jalan perlu memperhatikan potensi dampak lingkungan, seperti kebisingan dan debu yang dihasilkan selama proses pekerjaan.
Karena itu, penyusunan dokumen lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan dengan memperhatikan aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Cristo menegaskan, pemenuhan dokumen tersebut merupakan kewajiban pemrakarsa kegiatan, dalam hal ini pihak yang melaksanakan pembangunan melalui BPJN NTT, dengan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dengan adanya dukungan masyarakat, pemerintah Kelurahan Fatukoa, DLHK Kota Kupang, serta koordinasi bersama BPJN NTT dan kontraktor pelaksana, diharapkan penuntasan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau dapat berjalan lancar, memenuhi standar kualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan konektivitas dan perekonomian masyarakat Fatukoa. ( Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














