Menurutnya, langkah yang dilakukan warga Dusun Bele mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah potensi konflik sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan persatuan masyarakat.
“Penyerahan ini merupakan simbol kuat bahwa keamanan, kedamaian, dan persaudaraan adalah tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga” katanya.
” Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polri akan terus mengedepankan pendekatan preventif, dan humanis melalui dialog serta pembinaan kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan bersama masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan harmonis,” tambahnya.
Penyerahan 52 senpira tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) terkait larangan kepemilikan senjata api tanpa izin, yang memiliki ancaman pidana berat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












