tv-beritakota.com (Kupang) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin). Selasa (11/3/2025)
Dalam pemeriksaan kali ini, 46 kendaraan anggota Polda NTT ditahan karena tidak memenuhi standar kelengkapan yang ditetapkan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memiliki SIM atau STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai, serta kendaraan dengan kondisi lampu dan kaca spion yang tidak memenuhi aturan.
Anggota yang ditemukan melanggar diberikan teguran serta diingatkan untuk segera melengkapi kekurangan mereka. Hal ini dilakukan agar setiap personel dapat kembali bertugas dengan disiplin dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain sebagai langkah penegakan disiplin, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polda NTT kepada masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan internal yang ketat, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa aparat kepolisian juga tunduk pada aturan yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
