tv-beritakota.com ( Kupang, NTT)- Dalam Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar Dalam Provinsi, para pengguna jasa transportasi dan sopir mulai pahami aturan baru yang ditetapkan.
Ibu Melda Banu, salah seorang pengguna jasa, dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa dirinya merasa lebih tenang menggunakan angkutan umum karena adanya penjelasan langsung dari pihak berwenang.
“Kami jadi tahu kenapa aturan ini dibuat, dan ternyata semua untuk keselamatan bersama. Sekarang sopir pun lebih tertib,” katanya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Selasa, 29 Juli 2025 melibatkan berbagai pihak.
Diantaranya Kepolisian dari Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah, Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja, serta para pengusaha dan sopir angkutan trayek Kupang–Noelbaki–Oesao–Camplong.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna jasa dan pelaku usaha transportasi mengenai aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
