Kegiatan sosialisasi akan terus digelar secara bertahap di berbagai titik keramaian dan terminal dalam wilayah Kabupaten Kupang hingga seluruh elemen masyarakat benar-benar memahami dan siap menjalankan aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi transportasi publik meningkat demi terciptanya layanan angkutan yang aman, nyaman, dan teratur di seluruh wilayah NTT (*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












