IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sosialisasi aturan angkutan Pasar Dalam Provinsi : “Sekarang sopir harus lebih tertib”

Avatar photo

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan dalam pelayanan transportasi antarwilayah di dalam provinsi.

Dengan memahami aturan baru, diharapkan para pengguna jasa dan pelaku usaha transportasi dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasubbag Dalops Polres Kupang, AKP Djoni Frans Lapuisaly, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berjalan tertib sejak hari pertama hingga hari kedua, berkat kerja sama dari semua pihak.

“Situasi hari ini tetap kondusif. Para sopir dan pengguna jasa angkutan mulai memahami isi surat edaran yang disosialisasikan. Tidak ada aksi protes maupun gangguan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Jhoni saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pengemudi telah menerima perubahan kebijakan terkait trayek, sistem penumpukan barang, dan waktu operasional yang diatur dalam surat edaran tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya komunitas sopir angkutan, terjalin dengan baik. Kami dari Kepolisian tetap akan mendampingi proses sosialisasi ini hingga seluruh lapisan masyarakat paham dan taat aturan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolresta Kupang Kota Ancam Pecat Anggota yang Bermasalah