tv-beritakota.com – Insiden robohnya plafon ruang kelas di sejumlah sekolah dasar di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang mendapat perhatian serius Kejaksaan Tinggi NTT.
Sekolah-sekolah yang terdampak insiden tersebut antara lain Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Naioni di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang; Sekolah Dasar Inpres Bismarak di Kelurahan Bismarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang; dan SD Inpres Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kajati NTT , Zet Tadung Allo, S.H., M.H.,melakukan peninjauan langsung ke tiga sekolah tersebut pada Senin siang, 20 Januari 2025. Rombongan Kajati didampingi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.; Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.; dan beberapa Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Turut serta dalam peninjauan Kajati NTT ini, kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) NTT, T. Davis F. Hamid, S.T., M.T. Muslim Saleh, S.T., M.Eng. (Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha), Reza Fahrur Rozi, S.T., M.T. (Kasi Pelaksanaan Wilayah 1 BPPW NTT), serta Victor, S.T. (PPK Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Wilayah 1).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












