“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih melalui tindakan profesional dan berintegritas,” tegas Kajati NTT.
Upaya pemberantasan korupsi, lanjutnya, memerlukan pendekatan sistemik, holistik, dan integratif dengan mengedepankan kolaborasi antara pencegahan dan penindakan. Penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan pada penghukuman tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan demi kemajuan bangsa.
Kajati NTT juga menegaskan pentingnya moralitas dan integritas aparat penegak hukum. “Moral dan integritas adalah dua hal yang berjalan linier. Jaksa yang bermoral akan teguh menjaga integritas dalam setiap tugasnya. Kejaksaan harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar beliau.
Peringatan HAKORDIA ini menjadi momentum refleksi dan motivasi bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kelemahan, dan menjaga sinergitas dengan berbagai pihak demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
