Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. Penyelenggara jalan untuk jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan Penyelenggara jalan untuk jalan provinsi adalah pemerintah provinsi dan penyelenggara jalan untuk jalan kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
Darius menjelaskan Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) menegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Hal ini sering luput dari perhatian penyelenggara jalan. Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000” tandasnya
Menurutnya, Jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
