“Semoga saja belum ada warga Kota Kupang yang terluka atau terkena musibah di jalan rusak ini. Untung juga masyarakat sekitar tidak menanam pohon pisang atau tanaman lain di jalan itu sebagai bentuk protes,” ungkap Kepala Ombudsman NTT, Darius Daton, Jumat (28/2/2025).
Darius Daton menambahkan bahwa dirinya telah memotret kondisi jalan rusak tersebut dan mengirimkan foto-foto tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang. Kepala Dinas PUPR Kota Kupang merespon pesan tersebut dengan menyampaikan bahwa Jalan Bung Tomo telah direncanakan untuk dibuat resapan air di tahun ini.
Ombudsman NTT menekankan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak, terutama jika kerusakan tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Memang perbaikan jalan tentu mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Pemerintah menentukan mana yang prioritas untuk diperbaiki dan mana yang masih bisa menunggu untuk diperbaiki” katanya
Terlepas dari jalan rusak di Jalan Bung Tomo, undang-undangan negara telah mengatur bahwa jalan umum yang rusak adalah tanggung jawab penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
