Ombudsman NTT Minta Penyelenggara Jalan Perbaiki Jalan Rusak untuk Cegah Kecelakaan

IMG 20250301 WA0012

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Jika penyelenggara jalan yang tak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.

“Jika pemerintah daerah tidak memperbaiki jalan yang rusak, maka hal ini dapat dilaporkan kepada Ombudsman atau menjadi dasar gugatan hukum” ungkap Darius ( */Red)

Exit mobile version