Pada kesempatan itu, Wali Kota memperkenalkan kebijakan baru berupa pengalokasian pagu indikatif sebesar Rp500 juta untuk setiap kelurahan.
Alokasi tersebut tidak diberikan dalam bentuk dana tunai, melainkan dalam bentuk program pembangunan senilai pagu yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Program tetap melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun kelurahan diberi ruang menentukan prioritas kegiatan hingga mencapai nilai pagu yang telah ditetapkan.
“Dengan skema ini, setiap kelurahan memiliki kepastian alokasi program. Usulan masyarakat tidak lagi sebatas daftar aspirasi, tetapi menjadi dasar penyusunan program yang terukur dan bisa direalisasikan,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan ini menjawab persoalan klasik perencanaan, di mana banyak usulan warga kerap tidak terakomodasi atau tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Melalui pagu indikatif, perencanaan menjadi lebih pasti, terarah, dan berbasis kebutuhan nyata.
Pemerintah Kota Kupang juga menetapkan komposisi prioritas pembangunan, yakni 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk sosial budaya, dan 10 persen untuk sektor ekonomi. Wali Kota menegaskan, kunci utama dari seluruh proses perencanaan adalah ketepatan sasaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
