tv-beritakota.com (Kupang, 7 Juli 2025) – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, pada, senin, 7 Juli 2025, telah melakukan permintaan keterangan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Wakil Bupati sekaligus Plt. Bupati Sabu Raijua periode 2015–2021.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.16 WITA hingga 11.46 WITA di ruangan pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Langkah ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan.
Proses pemeriksaan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke dilakukan oleh Jaksa Penyelidik Hendrik Tiip, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Pemeriksaan yang berjalan lancar dan kooperatif diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan penyerahan tanda terima dokumen oleh yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
