Sementara para tergugat dalam perkara ini yakni tergugat satu, Pemkot Kupang, tergugat dua dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) NTT serta tergugat tiga, PT. Dewanto Cipta Pratama, selaku kontraktor pelaksana.
Dalam perkara ini, Para penggugat meminta ganti rugi sisa tanah seluas 9.371 Meter persegi yang saat ini terdampak untuk pembangunan Jembatan Liliba II senilai 1.8 miliar rupiah. ( Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
