Majelis Hakim Jatuhkan Putusan ‘NO’ Soal Gugatan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Duplikasi Liliba.Penggugat Ajukan Banding

IMG 20240807 WA0001

Sementara para tergugat dalam perkara ini yakni tergugat satu, Pemkot Kupang, tergugat dua dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) NTT serta tergugat tiga, PT. Dewanto Cipta Pratama, selaku kontraktor pelaksana.

Dalam perkara ini, Para penggugat meminta ganti rugi sisa tanah seluas 9.371 Meter persegi yang saat ini terdampak untuk pembangunan Jembatan Liliba II senilai 1.8 miliar rupiah. ( Tim)

 

Exit mobile version