Niko membuktikan bahwa lahan sengketa ganti rugi pembangunan jembatan Duplikasi Liliba belum masuk atau terdaftar sebagai aset kota Kupang, karena masih merupakan aset atau lahan dalam penguasaan oleh Pemkab Kabupaten Kupang, walaupun secara geografis masuk dalam wilayah administratif kota Kupang.
Hal lain yang ikut dikuatkan dengan keterangan saksi lainnya soal adanya surat jaminan dari Pemerintah Provinsi NTT bahwasanya lahan yang akan dibangun untuk pembangunan jembatan Duplikasi Liliba tidak ada masalah atau dalam sengketa. Selanjutnya pembangunan jembatan duplikasi liliba oleh Pemerintah pusat melalui BPJN akan diserahkan sebagai aset pemerintah provinsi NTT.
“Harapan kami Pemkot Kupang tidak dihadirkan lagi dalam persidangan, karena sangat disayangkan jika biaya ganti rugi harus dibebankan kepada Pemkot Kupang. Sangat tidak tepat sasaran” tandas Niko dalam wawancaranya, Senin ( 14/10/2024) siang.di Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
