Majelis Hakim Jatuhkan Putusan ‘NO’ Soal Gugatan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Duplikasi Liliba.Penggugat Ajukan Banding

IMG 20240807 WA0001

Niko membuktikan bahwa lahan sengketa ganti rugi pembangunan jembatan Duplikasi Liliba belum masuk atau terdaftar sebagai aset kota Kupang, karena masih merupakan aset atau lahan  dalam penguasaan oleh Pemkab Kabupaten Kupang, walaupun secara geografis masuk dalam wilayah administratif kota Kupang.

Pengacara tergugat 1, Pemerintah Kota Kupang, Nikolas K. Lomi, SH didampingi tim hukum Rebo Nurjali Junaedy, SH

Hal lain yang ikut dikuatkan dengan keterangan saksi lainnya soal adanya surat jaminan dari Pemerintah Provinsi NTT bahwasanya lahan yang akan dibangun untuk pembangunan jembatan Duplikasi Liliba tidak ada masalah atau dalam sengketa. Selanjutnya pembangunan jembatan duplikasi liliba oleh Pemerintah pusat melalui BPJN akan diserahkan sebagai aset pemerintah provinsi NTT.

“Harapan kami Pemkot Kupang tidak dihadirkan lagi dalam persidangan, karena sangat disayangkan jika biaya ganti rugi harus dibebankan kepada Pemkot Kupang. Sangat tidak tepat sasaran” tandas Niko dalam wawancaranya, Senin ( 14/10/2024) siang.di Kupang.

Exit mobile version