“Prinsipnya kami sama-sama menghargai masing-masing regulasi, baik regulasi di bidang peternakan, karantina maupun transportasi,” kata Simon dalam wawancara usai rapat koordinasi, Jumat (4/9/2026).
Dua Truk Angkut 80 Ekor Babi
Simon menjelaskan, sejak Kamis (3/9/2026), pengangkutan ternak kembali dilakukan menggunakan KM. Lakaan.
Dalam pelayaran tersebut, terdapat dua unit truk yang membawa sekitar 80 ekor babi dengan tujuan Kupang–Aimere–Waingapu.
Jumlah ternak yang diangkut diperhitungkan berdasarkan ruang kendaraan yang tersedia di car deck kapal serta ketentuan teknis yang berlaku.
Namun, menurut Simon, kapasitas kendaraan tidak boleh hanya dilihat dari jumlah ternak yang dapat dimuat. Faktor tinggi dan desain kandang, berat muatan serta pengaruhnya terhadap stabilitas kapal juga harus diperhitungkan.
“Untuk mengurangi risiko keselamatan, kendaraan itu perlu diperhitungkan dan dibatasi. Jangan sampai desain truk untuk mengangkut babi melebihi ambang batas kendaraan yang digunakan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
