Menurutnya, keberadaan rumah ibadah sebagai tempat singgah diharapkan dapat membantu pemudik beristirahat, mengurangi kelelahan, serta menunjang keselamatan perjalanan.
“Tujuannya sederhana, agar masyarakat bisa mudik dengan nyaman, bahagia, dan selamat sampai tujuan,” tambahnya.
Fransiskus juga menekankan bahwa seluruh layanan di posko rumah ibadah tersebut pada prinsipnya diberikan secara gratis. Jika di lapangan ditemukan pungutan tertentu, hal tersebut di luar kebijakan resmi Kementerian Agama.
“Secara prinsip, layanan ini gratis. Jika ada pungutan, itu di luar sepengetahuan kami dan perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk memudahkan akses informasi, Kemenag NTT juga akan menyediakan penanda lokasi serta publikasi titik-titik masjid ramah pemudik melalui berbagai media, termasuk flyer dan kanal informasi lainnya.
Ia menambahkan, 21 masjid di wilayah NTT yang ditunjuk umumnya berada di jalur utama mudik dan telah dilengkapi berbagai fasilitas, seperti tempat istirahat, ruang salat, hingga area bermain anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












