Susanto menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen, perbedaan jenis telur, hingga kondisi fisik telur yang mencurigakan.
“Dalam dokumen tercatat hanya telur ayam, namun di dalam kontainer ditemukan juga telur puyuh dan bebek. Nama alat angkut pun berbeda. Banyak telur diduga busuk,” jelas Susanto.
Pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa telur-telur tersebut mengalami pembusukan, sementara sebagian cangkangnya sudah berjamur akibat sanitasi buruk dan alat transportasi yang tidak memadai.
Sesuai ketentuan perkarantinaan, produk yang telah rusak wajib dimusnahkan demi keamanan masyarakat.
Simon Soli menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah upaya penting untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari risiko penyakit bawaan pangan.
“Meski telur adalah bahan konsumsi sehari-hari, standar sanitasi harus tetap dipenuhi. Bila produk sudah rusak, pemusnahan wajib dilakukan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut disaksikan berbagai pihak, antara lain:
Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Polairud Polda NTT, Lantamal VII Kupang, KSOP Kelas III Kupang, PT Pelindo, KP3 Laut Tenau, PT Aneka Niaga, dan Direktur MIF.(“/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












