tv-beritakota.com – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P mengukuhkan Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera SE,M.Si serta mengukuhkan 5 Penjabat Sementara (PJs) Bupati yang berlangsung di Aula Eltari Kupang, Selasa (24/9/2024)
5 Pjs Bupati diantaranya PJs. Bupati Malaka Semuel Halundaka, S.IP, M.Si (sebelumnya Asisten Administrasi Umum Prov. NTT), PJs. Bupati Sumba Timur Ruth Laiskodat,S.Si, A.Apt, MM (sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Nerencana Prov. NTT), PJs. Bupati Sumba Barat Dra. Flouri Rita Wuisan, MM (sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Prov. NTT), PJs. Bupati Ngada Dra. Hildegradis Bria Seran (sebelumnya Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Prov. NTT) dan PJs. Bupati Manggarai Barat Ondy Christian Siagian,SE., M.Si (sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT).
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur menitipkan dua hal yang menjadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo yakni pertama terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dan terkait realisasi dan penyerapan APBD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












