“Warga yang terkena bencana, berdomisili atau tinggal di pesisir Pantai Pasir Panjang. Kami imbau untuk segera mengevakuasi barang-barang mereka dari dalam rumah sehingga tidak rusak terkena air hujan, dan selalu waspada terhadap potensi terjadinya banjir rob,” pesan mantan Kabag Sumda dan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Selain pihak kepolisian, Kelurahan Pasir Panjang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, dan Dinas Sosial Kota Kupang juga telah mengunjungi lokasi kejadian untuk melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak bencana angin puting beliung tersebut. (*/At)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












