Kapolda berharap momen ini membawa berkah, pembelajaran, dan motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk menjadi lebih baik.
“Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas. Mari kita terus jaga kehormatan institusi ini bersama-sama.”
Untuk diketahui Ipda Noldy di PTDH karena melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Perihal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Ia di PTDH karena melakukan perselingkuhan dan perzinahan serta penelantaran istri dan anaknya.(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












