tv-beritakota.com – Dalam rangka mendekatkan akses masyarakat NTT menyampaikan laporan/keluhan terkait pungutan liar di seluruh sektor layanan publik, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saatgas Saber Pungli) Provinsi NTT menyebarluaskan informasi terkait tata cara melaporkan Pungli dan nomor call centre; 085283434225 yang bisa dihubungi kapan saja jika mengalami pungutan liar.
Kegiatan pemasangan roll up banner Saber Pungli Provinsi NTT dilakukan tim Itwasda Polda NTT ke berbagai instansi baik lingkup aparat penegak hukum ( APH), jajaran pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, instansi swasta, lingkup sekolah, rumah sakit, bandara dan instansi publik lainnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan dengan tersebarnya nomor call centre ini, diharapkan seluruh masyarakat NTT dapat menyampaikan laporan jika terjadi pungutan liar di sekitar mereka agar ditindak tegas tim Satgas.
Sebab praktek pungutan liar selama ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












