Mereka diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) KSOP Kelas III Kupang, Anselmus R. B. Mau, yang juga selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha John Roberth Rumatora,Dan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli,Antonius M. Nitbani
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.Hum, turut hadir secara daring dari Jakarta bersama Sekretaris Jenderal INKOP TKBM Seluruh Indonesia, Viktoria Wewo, SH.
Dalam pertemuan tersebut, Ernestina membacakan tujuh poin tuntutan yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI. Tujuh poin tersebut diantaranya :
1. Mendesak Kementerian Perhubungan agar segera menerbitkan surat edaran PMKU untuk seluruh Koperasi TKBM di Indonesia, sesuai Permenkop No. 6 Tahun 2023 dan menjalankan ketentuan SKB 3 Menteri yang menegaskan bahwa setiap pelabuhan hanya boleh memiliki satu koperasi TKBM resmi yang mendapat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
2. Mendorong Menteri Perhubungan untuk memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut menegakkan SKB 3 Menteri terkait kegiatan bongkar muat di area STS yang menggunakan floating crane. Operator wajib berasal dari Koperasi TKBM setempat, sesuai aturan bahwa alat mekanik seperti conveyor, pipanisasi, dan floating crane hanya boleh dioperasikan oleh TKBM bersertifikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
