tv-beritakota.com ( Kupang) – Sebanyak 1916 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah NTT menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2024. Dari jumlah itu, 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki kepada beberapa perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Kupang, LPKA Klas I Kupang, LPP Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang di Lapas Kelas IIA Kupang, Rabu (25/12/2024).
Maliki mengajak para WBP untuk terus mengikuti dan melaksanakan seluruh program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA dengan baik agar membentuk keimanan, karakter dan kepribadian yang lebih baik di kehidupan bermasyarakat.
“Petugas dan warga binaan agar dapat terus hidup berdampingan dan saling mengasihi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam sambutan tertulis mengatakan, pemberian remisi bagi WBP termasuk pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












