Komisi XIII DPR RI Soroti 1.401 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan ke NTT, Desak Perubahan Pola Pikir Putus Mata Rantai TPPO

Reporter : Pascal Editor: Redaksi
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira memimpin kunjungan kerja di Kupang membahas penanganan TPPO setelah terungkap data 1.401 jenazah pekerja migran dipulangkan ke NTT.

Karena itu, Andreas menilai perubahan pola pikir masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai perdagangan orang.

Masyarakat harus memahami prosedur bekerja ke luar daerah maupun ke luar negeri secara resmi agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

Komnas HAM Ungkap Fakta Memprihatinkan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa migrasi pekerja asal NTT telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Namun, proses migrasi yang tidak sesuai prosedur masih menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.

Komnas HAM mencatat sedikitnya 1.401 jenazah pekerja migran dipulangkan ke NTT sepanjang 2017 hingga 2026. Data tersebut menjadi indikator bahwa perlindungan terhadap pekerja migran masih memerlukan perhatian serius.

Selain itu, Komnas HAM mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam penanganan TPPO di NTT, yaitu keterbatasan anggaran untuk pencegahan dan perlindungan korban, belum optimalnya reintegrasi sosial korban sehingga berpotensi memunculkan korban berulang, serta penegakan hukum yang dinilai belum maksimal karena banyak perkara masih diproses menggunakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Exit mobile version