7. Optimalisasi pemanfaatan Infrastruktur Pariwisata yang berada pada depan Hotel Aston, LLBK (Lai Lai Bus Kopan) dan Taman Nostalgia sebagai aset Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemkot Kupang untuk dikelola. Aset tersebut perlu dipelihara dan dimanfaatkan secara baik, teratur, berdaya guna dan berhasil guna bagi warga Kota Kupang.
8. Penataan ruang terbuka hijau sepanjang palung Sungai Liliba perlu diarahkan untuk menjadi hutan wisata.
9. Dualisme Pengelolaan Air Minum Kota Kupang sebagai sebuah Sistem Pengelolan Air Minum (SPAM) Kota, perlu dioptimalkan melalui kebijakan “kewenangan wilayah pelayanan” sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Daerah sehingga pengelolaan air minum di Kota Kupang oleh terpusat satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
10. Optimalisasi Pemanfaatan WTP (Water Treatment Plant/ Instalasi Pengeloan Air Minum) Kali Dendeng yang sudah diresmikan Presiden RI dengan target Sambungan Rumah 15.000 SR, sampai saat ini yang terealisasi yaitu 2000-an SR. Perlunya antisipasi pengembangan jaringan Air minum setelah selesainya pembangunan Waduk Manikin yang dibiayai dana APBN sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Kupang sebagai penerima manfaat (benefiseary).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
