Menurut Nova, kasus ini menjadi pengingat bahwa NTT masih termasuk daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang dan penempatan tenaga kerja secara ilegal.
Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Polda NTT terus memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan di bandara dan pelabuhan, patroli rutin, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak melalui prosedur resmi.
Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan agar tidak menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.
Polda NTT menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang maupun pengiriman pekerja migran ilegal.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat NTT dari berbagai bentuk eksploitasi dan memastikan setiap warga yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
