Berdasarkan kronologi, Kasus bermula pada Selasa malam, 15 April 2025 di depan Toko Suka Roti, Pasar Baru Atambua, ketika korban, Armando Aldo M. Fernandes alias Aldo, keluar dari warung bersama teman-temannya.
Saat hendak masuk ke mobil, korban menerima kata-kata kasar dari salah satu teman tersangka yang sedang melintas dengan sepeda motor.
Korban spontan berteriak “wooy”, yang memicu tersangka Azis Gomes kembali ke lokasi dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke pipi kiri korban.
Hasil visum dari RSUD Gabriel Manek SVD Atambua menunjukkan bengkak dan luka lecet akibat trauma tumpul.
Setelah tahap II dilakukan pada 12 Juni 2025, Kejari Belu memfasilitasi perdamaian pada 13 Juni 2025 di Rumah RJ Kejari Belu.
Proses ini menghadirkan tersangka, korban, kedua keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak penyidik.
Yang mengejutkan, korban yang notabene adalah seorang polisi menyampaikan secara terbuka bahwa ia memaafkan pelaku tanpa syarat, demi kedamaian dan keharmonisan sosial.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
