Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.
Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.

Apresiasi itu disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Kapolda juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














