tv-beritakota.com, KUPANG- Sebanyak 750 liter minyak tanah yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Kabupaten Rote Ndao berhasil digagalkan Aparat Ditpolairud Polda NTT di kawasan Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, Senin (15/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah dalam jumlah besar dari Kota Kupang menuju Rote Ndao yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui serangkaian kegiatan intelijen, mulai dari surveilans hingga penyamaran untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi satu unit truk ekspedisi yang diduga mengangkut minyak tanah dalam jumlah besar untuk dibawa ke Kabupaten Rote Ndao,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












