Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 jerigen berisi minyak tanah dengan kapasitas masing-masing 30 liter atau total 750 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minyak tanah tersebut diduga akan dipasarkan kembali di Rote Ndao dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Selain mengamankan muatan minyak tanah, petugas juga membawa seorang sopir berinisial YB beserta satu unit truk Colt Diesel ke Mako Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam, tiket kapal penyeberangan Kupang-Rote, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengiriman minyak tanah tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pengangkutan serupa telah berlangsung beberapa kali dengan jumlah yang bervariasi.
“Kami masih mendalami asal barang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang dilakukan secara berulang. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












