Kejati NTT Minta Kepsek & Bendahara Sekolah Hindari Salahgunakan Dana BOS Untuk Kepentingan Pribadi

IMG 20241206 WA0011

Penerangan Hukum ini membahas tentang pengelolaan dana pendidikan yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pemahaman terkait pencegahan potensi penyalahgunaan dana BOSP.

 

Peran Kepala Sekolah dan Bendahara dalam Pencegahan Korupsi

Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah agar para peserta memahami pentingnya peran mereka dalam mengelola dana pendidikan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam konteks BOSP, Kejaksaan Tinggi NTT mengajak Kepala Sekolah dan Bendahara untuk selalu mematuhi aturan dan memastikan dana digunakan untuk tujuan yang sah, serta menghindari potensi penyalahgunaan demi kepentingan pribadi.

Foto- Kejati NTT Gelar Kampanye Anti Korupsi dihadapan Kepala sekolah dan bendahara

Dukungan dari Dinas Pendidikan Kota Kupang

Kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi ini juga didukung penuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, yang berperan aktif dalam mengundang dan memfasilitasi kehadiran para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.

Exit mobile version