Penerangan Hukum ini membahas tentang pengelolaan dana pendidikan yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pemahaman terkait pencegahan potensi penyalahgunaan dana BOSP.
Peran Kepala Sekolah dan Bendahara dalam Pencegahan Korupsi
Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah agar para peserta memahami pentingnya peran mereka dalam mengelola dana pendidikan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam konteks BOSP, Kejaksaan Tinggi NTT mengajak Kepala Sekolah dan Bendahara untuk selalu mematuhi aturan dan memastikan dana digunakan untuk tujuan yang sah, serta menghindari potensi penyalahgunaan demi kepentingan pribadi.
Dukungan dari Dinas Pendidikan Kota Kupang
Kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi ini juga didukung penuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, yang berperan aktif dalam mengundang dan memfasilitasi kehadiran para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
