Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Peran ini diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum, hingga pengawalan kegiatan strategis.
Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi berlangsung dengan prinsip kepatuhan hukum dan akuntabilitas.
Menurutnya, sinergi ini penting sebagai langkah preventif dalam memitigasi potensi risiko hukum, baik yang berkaitan dengan pengelolaan aset, administrasi kelembagaan, maupun pengambilan kebijakan strategis kampus.
Perpanjangan PKS ini menjadi landasan yuridis bagi Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi intensif dan berkelanjutan dengan Politani Kupang.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
Identifikasi dan mitigasi risiko hukum melalui pemetaan dini potensi permasalahan;
Pendampingan dan pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan strategis;
Penyelesaian sengketa, termasuk mewakili institusi dalam perkara perdata maupun tata usaha negara bila diperlukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
