Sebaliknnya apakah Jaksa juga dapat memerintahkan penyidik untuk menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P.21 tapi tidak kunjung dilakukan tahap-2 oleh penyidik.
Bolak baliknya berkas perkara antara Penyidik dan Penuntut Umum pada umumnya disebabkan oleh syarat materiil dimana perbedaan pendapat hukum antara Jaksa dengan Penyidik soal alat bukti materiil.
Penyidik berpendapat alat bukti sudah terpenuhi sementara jaksa berpendapat belum cukup alat bukti. Dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum diselesaikan secara administrasi berupa penghapusan data perkara setelah dalam jangka waktu tertentu dan kemudian dihapus dalam sistem pencatatan perkara. Substansi Jaksa pengendali perkara menjadi bias karena sejatinya perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum melalui prosedur hukum acara yang berlaku. Ironisnya dalam praktek seringkali perkara yang sudah dihapus dalam sistem administrasi penanganan perkara kejaksaan, dapat muncul lagi SPDP atau SPDP bersama Berkas perkara setelah setelah 1 atau bahkan 5 tahun kemudian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
