Opini  

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

IMG 20250107 WA0008

Sir Hartley Shawcross (Jaksa Inggris dan Wales) yang mengingatkan bahwa: it has never been the rule in this country I hope it never will be –that suspected criminal offences must automatically be the subject of prosecution. (Tidak pernah menjadi peraturan di negeri ini, dan saya harap tidak akan pernah terjadi, bahwa tersangka pelaku tindak pidana harus dengan sendirinya menjadi subjek penuntutan).

Ungkapan Sir Hartley Shawcross mengingatkan bahwa untuk teliti dan hati-hati melihat perkara sebelum dilakukan penuntutan. Maka Dalam konteks Indonesia wewenang Jaksa untuk menolak membawa perkara yang tidak layak ke pengadilan ataupun memerintahkan penyidik melakukan penghentian penyidikan adalah bagian penting dari berjalannya sistem peradilan pidana.

Perjalanan dinamika ketatanegaraan dan arah politik hukum telah memberikan wajah baru terhadap institusi kejaksaan, mulai dari rumpun kekuasaan, kewenangan hingga dasar pengaturannya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2021 yang telah menormakan asas single prosecution system, Asas Dominus Litis, Asas Oportunitas, Asas Independensi Penuntutan, dan Asas Pelindungan Jaksa.

Exit mobile version